BEKASI, AlexaNews.ID – Media sosial di Kabupaten Bekasi diramaikan dengan beredarnya foto Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln. Dalam foto tersebut, ia terlihat berada di kawasan pegunungan bersalju di Swiss.
Henri Lincoln yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi tampak berpose bersama salah satu pejabat di dinas yang sama. Latar pegunungan es dan hamparan salju putih menjadi perhatian warganet hingga memicu beragam komentar.
Sejumlah informasi menyebutkan perjalanan luar negeri tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Hingga akhir 2025, frekuensinya disebut cukup sering, meski belum ada keterangan resmi mengenai agenda maupun sumber pembiayaannya.
Disebutkan pula sebagian perjalanan dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk menjenguk anak yang menempuh pendidikan di Colorado State University dan University of Leicester.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul kabar resepsi pernikahan anaknya yang disebut digelar di Hotel Fairmont Jakarta. Hotel tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi resepsi mewah di Ibu Kota.
Perbincangan ini muncul di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Sejumlah warga mempertanyakan apakah perjalanan luar negeri tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pejabat daerah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat wajib memenuhi prosedur administrasi, termasuk memperoleh izin dari pejabat berwenang. Aturan tersebut dibuat untuk menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Selain isu perjalanan luar negeri, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan anggaran pemeliharaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat anggaran perbaikan selfloader senilai Rp80 juta yang disebut belum dapat difungsikan. Kemudian ada excavator dengan nilai anggaran Rp405 juta yang dikabarkan belum menunjukkan hasil perbaikan signifikan. Selain itu, anggaran alat pendingin sebesar Rp41,6 juta juga disebut belum terlihat hasilnya secara nyata di lapangan.
Secara administratif, pekerjaan dilaporkan telah selesai. Namun di lapangan, kondisi tersebut masih menjadi bahan diskusi sejumlah pihak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai laporan pimpinan, meski terdapat beberapa item yang tidak terlaksana dan telah dilaporkan sesuai prosedur.
Publik berharap ada penjelasan terbuka agar tidak terjadi perbedaan antara laporan administratif dan kondisi faktual di lapangan.
Pada akhirnya, masyarakat menilai polemik ini bukan soal larangan berlibur atau menggelar acara keluarga. Yang diharapkan adalah transparansi serta keterbukaan dalam penggunaan anggaran dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan publik.
Karena jabatan bukan sekadar kewenangan, tetapi juga amanah dan kepercayaan masyarakat. (Lan/Ega)









