SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 21 Mei 2026.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon.
Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, SH, MH bersama personel Satres Narkoba yang bergerak cepat menuju lokasi setelah melakukan penyelidikan.
Dua pria yang berhasil diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), keduanya diketahui merupakan warga setempat.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka VP, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Sementara dari tersangka MUH, petugas menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 2,02 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa pekan terakhir.
“Mereka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram dari hasil penjualan sabu,” ungkap AKP Erikson David.
Dalam operasi tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang pria lainnya berinisial FS (20) yang berada di lokasi penggerebekan.
Namun setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan lanjutan, FS dinyatakan negatif narkoba serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Yang bersangkutan tidak terbukti terlibat. Hasil pemeriksaan urine negatif narkoba,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas AKP Erikson David.
Terpisah, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya SH MH pada Jumat 22 Mei 2026 menegaskan bahwa operasi Gerebek Sarang Narkoba merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Menurutnya, Polres Sergai berkomitmen penuh membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga.
“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujar AKP Bringin Jaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (Sutrisno)










