CIREBON, AlexaNews.ID – Polresta Cirebon memusnahkan ratusan knalpot bising hasil penertiban di sejumlah titik dalam beberapa pekan terakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan gangguan kenyamanan publik akibat maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Pemusnahan digelar di halaman Mapolresta Cirebon, Sumber, Kamis (11/12). Ratusan knalpot tak layak itu dipotong menggunakan mesin gerinda dan disaksikan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian terhadap penegakan aturan lalu lintas.

Menurut Polresta , seluruh barang bukti merupakan hasil operasi rutin Satlantas di sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Penggunaan knalpot bersuara bising disebut melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, mengatakan tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi para pengguna kendaraan. Ia menyampaikan bahwa penindakan bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga sebagai langkah preventif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami ingin memastikan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Knalpot bising bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu warga. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan para pengendara—khususnya kalangan muda—untuk tetap menggunakan komponen kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan. Ia menegaskan bahwa knalpot standar merupakan bagian penting dari keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas atau kerumunan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan menimbulkan keresahan. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.