CIREBON, AlexaNews.ID — Kepolisian Resor Kota Cirebon mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran obat-obatan ilegal sepanjang Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polresta Cirebon pada Kamis (11/12).
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil menuntaskan dua perkara, masing-masing satu kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Satu tersangka berinisial A.S ditangkap terkait penyalahgunaan sabu, sementara dua lainnya, A.A dan D, diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan ilegal. Ketiganya merupakan laki-laki dengan latar belakang berbeda, yakni seorang karyawan swasta dan dua pelaku usaha.
Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di dua titik berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik. Kedua lokasi tersebut disebut menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari tangan para tersangka, Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 14.760 butir obat tanpa izin, 6,82 gram sabu, uang tunai Rp 570.000, tiga unit ponsel, satu tas, satu bungkus rokok, lakban, timbangan digital, delapan pak plastik klip, serta sebuah korek dan sendok yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Sumarni menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ia memastikan bahwa upaya pencegahan akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. [Kirno]









