BEKASI, AlexaNews.ID– Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menyoroti mencuatnya dua kasus dugaan korupsi yang menyeret lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi. Adkasi menilai persoalan tersebut terjadi karena tidak dijalankannya mekanisme penganggaran dan pelaksanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal DPN Adkasi, H Endang Sodikin, menegaskan bahwa polemik yang muncul tidak bisa dilihat semata-mata dari besaran anggaran yang dipersoalkan. Menurutnya, akar masalah justru terletak pada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Persoalan di DPRD Kabupaten Bekasi harus dilihat dari mekanismenya. Jika tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, di situlah masalahnya. Jadi bukan hanya soal besar kecilnya nominal,” ujar Endang, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut muncul di tengah bergulirnya dua perkara besar yang kini ditangani aparat penegak hukum, yakni dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI).

Dalam kasus tunjangan perumahan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, masing-masing S yang merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 dan ARH selaku mantan Sekretaris DPRD. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam besaran tunjangan yang dibayarkan karena nilainya jauh melampaui harga sewa pasar.

Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam penentuan nilai sewa rumah dinas yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Kejati Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Pemeriksaan masih berjalan dan tidak berhenti pada dua tersangka ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Rabu (10/12/2025).

Nur menambahkan, setelah penetapan tersangka pada Selasa (9/12/2025), penyidik masih memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan dan jumlah itu masih dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain perkara tunjangan perumahan, Polres Metro Bekasi juga tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar. Dalam kasus ini, dua petinggi NPCI setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sebagian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas diduga mengalir ke pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD. Bahkan, salah satu tersangka disebut menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pencalonan legislatif.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diperiksa guna menelusuri aliran dana dalam dua perkara tersebut. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan dan membuka peluang penetapan tersangka baru dari berbagai unsur. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.