KARAWANG, AlexaNews.ID – Jajaran Polsek Cibuaya Polres Karawang mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis tramadol dan eksimer. Pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di toilet Musala Nurul Hikmah, Dusun Cibuaya II, Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar musala. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati pelaku berada di dalam toilet.
Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Muhriful Hidayat, SH, mengatakan pelaku diamankan oleh dirinya bersama anggota Polsek Cibuaya, Briptu Sugiarto. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak hanya mengonsumsi narkotika, tetapi juga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
“Terduga pelaku berinisial SN alias Iyang kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang mengonsumsi sabu di toilet musala,” kata Muhriful kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu beserta alat hisapnya, 28 butir obat eksimer, dan 15 butir tramadol. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan SN saat diperiksa di ruang Kanit Reskrim, ia membenarkan perbuatannya. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis peredaran tramadol dan eksimer selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Pengedarannya dibantu oleh tiga orang rekannya yang beroperasi secara bergantian atau sistem shift. Pembelinya berasal dari berbagai kalangan, termasuk remaja,” ungkap Muhriful.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut dan memburu para pelaku lain yang diduga terlibat. [Ahmad Saleh]










