KARAWANG, AlexaNews.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi PD Petrogas Karawang.
Desakan tersebut muncul setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo. Putusan itu dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.
Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, S.H., menilai adanya perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, vonis tersebut belum mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi.
“Jaksa sudah bekerja maksimal dengan tuntutan yang tegas. Ketika putusan hanya sepertiga dari tuntutan, langkah banding menjadi sangat relevan untuk ditempuh,” kata Dede dalam keterangannya, Selasa, (23/13).
LBH CAKRA menyebut setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari pentingnya pengajuan banding. Pertama, demi menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif agar putusan pengadilan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kedua, banding dinilai membuka peluang bagi pemulihan kerugian negara secara optimal. Meski majelis hakim telah menjatuhkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar, LBH CAKRA menilai jumlah tersebut masih di bawah tuntutan awal JPU yang mencapai Rp7,1 miliar.
Selain itu, pengajuan banding juga dinilai penting untuk menegaskan kembali ancaman pidana tambahan yang lebih berat apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
“Hak banding dijamin oleh KUHAP dan merupakan instrumen hukum yang sah. Kami berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih proporsional dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” tegas Dede.
LBH CAKRA Indonesia berharap Kejaksaan Negeri Karawang tidak ragu menggunakan hak banding tersebut sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa aparat penegak hukum serius menindak pelaku korupsi tanpa kompromi. [Ega Nugraha]










