Bekasi, AlexaNews.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didorong untuk mempercepat pengembangan perkara dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen Bekasi, Fakhri Muhammad, menilai arah penyidikan menunjukkan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak lain. Menurutnya, konstruksi perkara yang terungkap ke publik memperlihatkan dugaan perencanaan bersama dalam kebijakan Tuper DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan persoalan individu. Ada sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut dijalankan melalui kesepakatan kolektif. Kejati Jabar harus berani memperluas penyidikan dan menetapkan tersangka baru bila alat bukti telah terpenuhi,” ujar Fakhri, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, Kejati Jabar perlu menjaga momentum agar perkara tidak berjalan lambat. Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman aliran anggaran harus dilakukan secara intensif agar penegakan hukum berjalan maksimal.
Fakhri juga menyoroti dugaan persekongkolan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pihak-pihak yang secara bersama-sama merencanakan dan melaksanakan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dugaan persekongkolan ini perlu dibuka secara terang karena berpotensi melibatkan lebih banyak aktor di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menilai, pengungkapan menyeluruh akan menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Dalam beberapa kesempatan, Kejati Jabar telah menyampaikan bahwa sejumlah nama dari unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Bekasi turut diperiksa dalam perkara ini. Meski demikian, Fakhri mengingatkan agar publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
“Pemeriksaan bukan berarti penetapan tersangka. Semua pihak memiliki hak hukum yang sama sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hingga saat ini, Kejati Jabar baru menetapkan dua tersangka, yakni SL yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan RAS selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Penetapan tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam membongkar dugaan korupsi Tuper.
Fakhri menilai, penyelesaian kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Tipikor, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hingga peraturan terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dengan dasar tersebut, ia optimistis proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi tidak boleh terhenti di tengah jalan. Seluruh tahapan, dari penyidikan hingga persidangan, harus dijalankan secara konsisten, profesional, dan transparan.
Menurutnya, kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Kejati Jabar diharapkan terus menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada masyarakat.
Di sisi lain, Gerakan Pemuda Marhaen Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi di daerah.
Mereka berharap, pengusutan kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi dapat menjadi momentum penegakan hukum yang adil serta memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. [Wnd]










