TANGERANG, AlexaNews.ID – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam sebuah operasi penindakan, polisi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan menyita ribuan butir pil berbahaya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026), setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan intensif.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., menjelaskan bahwa petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RL pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sekitar Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku serta di kamar kontrakan yang bersangkutan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Fahyani menuturkan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di lokasi yang selama ini disinyalir menjadi titik peredaran obat keras ilegal. Setelah memastikan adanya barang bukti, polisi langsung melakukan pengamanan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin melalui layanan kepolisian 110. Polres Metro Tangerang Kota memastikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat. [Endi Rudi]










