BEKASI, AlexaNews.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terus bergulir. Pada Rabu (7/1/2026), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024.
Empat saksi yang dimintai keterangan terdiri dari dua unsur pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III, serta dua anggota DPRD aktif pada periode yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penganggaran dan pencairan Tuper yang diduga bermasalah.
Sekretaris Jenderal Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak awal pekan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (5/1/2026).
Tak berhenti di situ, sehari setelahnya, Kejati Jabar juga memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 lainnya. Menurut Dede, langkah ini dilakukan untuk memperjelas alur tanggung jawab serta pihak-pihak yang berperan dalam kebijakan pemberian Tuper tersebut.
“Penyidikan ini harus membuka secara terang siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pencairan tunjangan perumahan,” ujar Dede kepada wartawan.
Lebih lanjut, Dede menyoroti potensi keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya penganggaran ganda dalam kasus ini.
Pasalnya, terdapat dugaan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tetap menerima Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang, meskipun pemerintah daerah telah menyediakan empat unit rumah dinas yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan.
“Jika fasilitas fisik sudah diberikan, lalu masih ada pencairan uang tunjangan untuk objek yang sama, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Dede, Sekda sebagai Ketua TAPD memiliki peran sentral dalam lahirnya kebijakan tersebut. Ia menilai, tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan dari proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pencairan Tuper.
“Publik berhak mempertanyakan dasar hukum Perbup yang mengatur besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Jangan sampai regulasi daerah justru bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Dede juga merujuk pada Pasal 83 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang secara tegas melarang produk hukum daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sekda sebagai Ketua TAPD harus dimintai pertanggungjawaban. Apakah ini kelalaian atau kesengajaan dalam menyusun regulasi yang akhirnya berdampak pada kerugian negara. Ini yang harus diungkap tuntas oleh penyidik,” pungkasnya. [Wnd]










