KARAWANG, AlexaNewsID – Dugaan penyimpangan peruntukan kawasan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Aktivitas PT Wijaya Inovasi Bersama di kawasan 3 Bisnis Center Karawang disorot lantaran diduga menjalankan kegiatan produksi di area yang semestinya hanya digunakan untuk pergudangan dan fungsi penunjang lainnya.
Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang. Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, serta sejumlah anggota dewan untuk meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.
GMPI menilai aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan tersebut berpotensi menabrak ketentuan peruntukan lahan. Kawasan 3 Bisnis Center selama ini diketahui hanya diperbolehkan untuk kegiatan pergudangan, perkantoran, pertokoan, serta hunian, bukan untuk aktivitas produksi industri.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Deddy Indrasetiawan, mengakui adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan kawasan. Ia menyebut, hasil penelusuran Komisi III mengarah pada dugaan pelanggaran fungsi usaha.
“Secara kasat mata memang terlihat ada kesalahan berusaha. Kawasan yang peruntukannya pergudangan, tetapi dipakai untuk kegiatan produksi,” ujar H. Deddy.
Atas temuan itu, Komisi III DPRD Karawang merekomendasikan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dengan tetap mengikuti mekanisme dan tahapan hukum.
DPRD Karawang juga menegaskan adanya tanggung jawab bersama dari tiga pihak, yakni pengelola kawasan, pemilik bangunan, serta pihak penyewa. Ketiganya dinilai memiliki kewajiban memastikan penggunaan kawasan sesuai aturan.
Sementara itu, GMPI menegaskan tidak akan berhenti pada audiensi semata. Angga Dhe Raka, perwakilan Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak Perda, GMPI akan menggelar aksi demo besar-besaran,” tegas Angga.
Menurut Angga, aksi tersebut bertujuan mendesak penertiban kawasan secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang.
“Kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum. Karawang tidak boleh jadi surga bagi pelanggar aturan hanya karena kepentingan bisnis,” tambahnya.
Kasus dugaan pelanggaran di kawasan 3 Bisnis Center Karawang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. GMPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan transparan dari pihak berwenang. (Yopie Iskandar)
.










