CIREBON, AlexaNews.ID – PT PG Rajawali II menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi resmi menyusul insiden yang terjadi di sekitar Kantor Pusat perusahaan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026). Manajemen menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan upaya pembatasan kerja jurnalistik.

Permohonan maaf disampaikan kepada insan pers serta pihak-pihak yang merasa terganggu akibat situasi di lapangan. Manajemen menilai dinamika yang terjadi dipicu oleh miskomunikasi, bukan tindakan yang direncanakan atau disengaja oleh perusahaan.

Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, Hadi Suprapto, yang mewakili Sekretaris Perusahaan Erwin Yuswanto Kriwandaru, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan internal perusahaan yang bertujuan mengintimidasi atau menghalangi aktivitas peliputan media.

Manajemen menegaskan beberapa poin penting. Pertama, perusahaan tidak pernah memiliki niat untuk membatasi tugas wartawan. Kedua, langkah pengamanan yang terjadi di lapangan bersifat situasional dan ditujukan untuk menyeleksi pihak luar yang tidak berkaitan langsung dengan agenda internal perusahaan. Ketiga, PT PG Rajawali II memastikan tidak ada keterlibatan institusi TNI dalam kejadian tersebut.

Hadi menjelaskan, pada hari yang sama perusahaan tengah menggelar agenda silaturahmi bersama petani mitra. Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan persiapan musim tanam tebu tahun 2026 sekaligus penguatan kemitraan antara perusahaan dan petani.

Dalam agenda tersebut, PT PG Rajawali II menyampaikan komitmen untuk mendukung pengolahan lahan secara optimal, menjamin ketersediaan bibit unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya. Selain itu, perusahaan juga berupaya memfasilitasi petani dalam mengakses pendanaan melalui perbankan dan lembaga keuangan.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari kontribusi perusahaan dalam memperkuat industri gula nasional dan mendukung program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah.

Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance, PT PG Rajawali II menegaskan kepatuhannya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perusahaan memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang kepada masyarakat.

Ke depan, PT PG Rajawali II menyatakan komitmennya untuk memperkuat komunikasi terbuka dengan insan pers, petani mitra, serta masyarakat luas melalui dialog dan musyawarah yang konstruktif.

Manajemen berharap insiden ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan koordinasi antar pihak berjalan lebih baik, saling menghormati peran masing-masing, serta menjaga suasana yang kondusif di lingkungan perusahaan. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.