PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pembayaran gaji pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kewajiban kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp12 miliar, tetap aman dan akan dicairkan secara bertahap.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bin Zein, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran yang sempat terjadi bukan disebabkan oleh masalah anggaran, melainkan kendala teknis dalam proses administrasi di sejumlah OPD.

“Anggaran gaji aman. Tidak ada yang dipotong atau dihilangkan. Ini hanya soal proses input data yang harus diperbaiki,” tegas Bupati yang akrab disapa Om Zein, Senin (13/01/2026).

Penjelasan serupa disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Nina Herlina. Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji dipicu kesalahan input data pada sistem keuangan di delapan OPD.

“Ada sekitar delapan OPD yang mengalami kesalahan input. Ini murni teknis, bukan disengaja,” ujar Nina.

Menurutnya, dari delapan OPD tersebut, dua di antaranya sudah berhasil diperbaiki sehingga proses administrasi pembayaran gaji telah berjalan hingga tahap Surat Perintah Membayar (SPM). OPD yang sudah tuntas di antaranya Disperindag dan Disdukcapil.

Nina menjelaskan, sesuai ketentuan, setelah pengesahan APBD per 31 Desember 2025, seluruh OPD wajib segera melakukan input data. Namun, kesalahan input di beberapa OPD membuat proses pencairan gaji menjadi tertunda.

“Kondisi ini bukan hanya terjadi di Purwakarta. Beberapa daerah lain juga mengalami hal yang sama,” jelasnya.

Saat ini, BKAD Purwakarta telah berkoordinasi dengan pihak Pusdatin untuk memperbaiki permasalahan tersebut. Proses perbaikan dilakukan secara bertahap agar pembayaran gaji bisa segera direalisasikan.

Sementara itu, Bupati Im Zein kembali menegaskan bahwa kesalahan input berada di bagian program masing-masing OPD, bukan di BKAD maupun pimpinan daerah.

“Ini bukan kesalahan BKAD atau bupati. Semua sudah diperbaiki dan sekarang proses pencairan gaji dilakukan bertahap,” pungkasnya. [Asy]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.