Karawang, AlexaNewsID – Kesadaran masyarakat Kecamatan Majalaya untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, jumlah pernikahan tercatat mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data KUA Majalaya mencatat, sebanyak 350 pasangan pengantin telah melaksanakan akad nikah secara resmi hingga akhir Desember 2025. Angka ini meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 285 pasangan.

Kepala KUA Majalaya, H. Ahmad Jeje Farij Faroji, S.Ag, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut menjadi cerminan tumbuhnya kesadaran hukum dan keagamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, semakin banyak warga yang memahami pentingnya pencatatan pernikahan demi kepastian status keluarga di masa depan.

“Alhamdulillah, ada kenaikan yang cukup menggembirakan. Ini menandakan masyarakat mulai sadar bahwa pernikahan resmi dan tercatat sangat penting, baik secara agama maupun hukum negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernikahan yang tercatat memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka, terutama terkait hak administrasi, warisan, dan kepastian status hukum lainnya.

Melihat tren positif tersebut, KUA Majalaya optimistis menatap tahun 2026. Target pun dipasang lebih tinggi dengan harapan mampu mencatat hingga 400 pasangan pengantin yang menikah secara resmi.

“Insya Allah tahun 2026 kami menargetkan peningkatan lagi. Edukasi akan terus kami lakukan agar masyarakat semakin paham manfaat pernikahan tercatat,” jelasnya.

Untuk mendorong pencapaian tersebut, KUA Majalaya aktif melakukan pendekatan langsung ke masyarakat. Pembinaan dan penyuluhan rutin digelar dengan melibatkan P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), tokoh masyarakat, serta perangkat desa guna menekan praktik pernikahan siri.

“Kami tidak mempersulit proses. Selama persyaratan lengkap, baik perawan maupun janda, semuanya kami layani sesuai aturan,” tegasnya.

Upaya sosialisasi juga dilakukan melalui forum minggon tingkat kecamatan dan desa, dengan menggandeng para kepala desa agar turut mengimbau warganya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.

Selain itu, KUA Majalaya menjalankan sejumlah program strategis, seperti sidang isbat nikah dan GAS Nikah (Gerakan Sadar Pernikahan) yang terbukti mendapat respons positif dari masyarakat.

“Program GAS Nikah sangat efektif. Banyak warga yang awalnya ragu akhirnya bersedia menikah secara resmi dan tercatat,” ungkap Ahmad Jeje.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai pemberlakuan KUHP baru, yang mengatur sanksi pidana terhadap pernikahan siri tertentu, khususnya yang dilakukan dengan adanya halangan hukum, seperti poligami tanpa izin atau belum adanya putusan cerai dari pengadilan agama.

“Dalam KUHP baru, nikah siri yang memiliki halangan hukum bisa dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara. Ini harus menjadi perhatian serius,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Kepala KUA Majalaya mengajak seluruh warga untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan secara resmi. “Persyaratannya sederhana, manfaatnya besar, dan ini demi masa depan keluarga yang lebih terjamin,” pungkasnya. (Yopie Iskandar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.