Serang, Alexanews.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik percaloan dalam seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Seorang pria berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap setelah diduga menipu orang tua calon taruna dengan nilai fantastis mencapai Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Leonardus Sihombing, yang berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi AKPOL tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh dua orang perantara kepada tersangka NR yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kota Serang.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mengenal orang dalam yang bisa membantu meluluskan anak korban sebagai Taruna AKPOL. Untuk meyakinkan, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (15/1/2026).

Setelah korban percaya, NR meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap. Namun setelah seluruh dana diterima, anak korban tetap tidak lolos seleksi.

“Ketika korban meminta uangnya kembali, ternyata dana tersebut sudah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp970 juta hingga Rp1 miliar,” jelas Dian.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Banten. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka dua kali, namun tidak diindahkan.

Upaya penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat akan dibawa petugas, tersangka justru mencoba melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Anyer.

“Dalam pelarian, tersangka bahkan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas. Setelah dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung dan tindakan persuasif, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” kata Dian.

Setelah diperiksa dan ditemukan dua alat bukti yang sah, NR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.

Polisi mengungkap peran tersangka, mulai dari mengaku bisa meluluskan peserta AKPOL, menerima uang ratusan juta rupiah, hingga mengklaim mengenal pihak yang bisa mengatur kelulusan.

Barang bukti yang disita antara lain rekening koran bank atas nama korban serta kartu peserta seleksi AKPOL.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya.

“Penerimaan Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan apa pun. Kami akan menindak tegas calo dan penipu yang mencederai proses rekrutmen,” tegas Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan.

“Jika menemukan indikasi percaloan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Mari kita wujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas,” pungkasnya. (Endi Rudi)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.