CIREBON, AlexaNews.ID – Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya memberantas penyakit masyarakat. Melalui operasi razia minuman keras (miras), aparat kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek yang beredar secara ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat (16/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 115 botol miras, mulai dari minuman pabrikan hingga miras tradisional jenis ciu. Penyisiran dilakukan di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi peredaran dan penjualan miras tanpa izin.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Petugas kami mengamankan 115 botol miras berbagai merek dan miras tradisional ciu dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjualnya langsung kami tindak melalui proses tindak pidana ringan (tipiring),” kata Imara Utama kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan personel Polresta, tetapi juga seluruh jajaran Polsek di bawah wilayah hukum Polresta Cirebon. Dengan pola razia terpadu, kepolisian berupaya memutus mata rantai distribusi miras ilegal di tengah masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, mulai dari tawuran, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, upaya penertiban akan terus digencarkan secara berkala.

“Razia ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami ingin menekan potensi kejahatan yang sering berawal dari konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Setiap informasi dari warga terkait peredaran miras atau aktivitas mencurigakan dipastikan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kami butuh dukungan semua pihak. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran miras atau gangguan kamtibmas, segera laporkan agar bisa cepat kami tangani,” pungkasnya.

Untuk pengaduan, warga dapat menghubungi Hotline Kepolisian di 110 atau kanal pengaduan resmi Polresta Cirebon. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.