Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang mendorong dan/atau mengarahkan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek revitalisasi pendidikan menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang secara normatif dapat dan seharusnya dikelola langsung oleh sekolah justru dialihkan ke skema pengadaan melalui Dinas Pendidikan.
Praktik tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya pengambilalihan kewenangan sekolah secara sepihak, sekaligus pembelokan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sejatinya menjadi roh tata kelola pendidikan nasional.
Selama ini, sekolah melalui kepala sekolah memiliki kewenangan menyusun kebutuhan revitalisasi satuan pendidikan, melaksanakan pemeliharaan serta pengembangan berbasis kondisi riil sekolah, dan mengelola kegiatan peningkatan mutu pendidikan sesuai regulasi.
Namun faktanya, peran itu justru dipinggirkan. Sementara pelaksanaan kegiatan diarahkan kepada pihak ketiga dengan legitimasi kebijakan dari Dinas Pendidikan Purwakarta.
Kebijakan ini patut diduga mengandung sejumlah persoalan serius, antara lain:
- Penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), di mana Dinas Pendidikan mengambil alih urusan yang bukan menjadi domain langsung OPD, melainkan kewenangan satuan pendidikan.
- Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kewenangan, kehati-hatian, larangan penyalahgunaan wewenang, serta akuntabilitas.
- Penyelundupan kebijakan pendidikan menjadi proyek pengadaan, di mana revitalisasi diperlakukan sebagai paket pekerjaan pihak ketiga, bukan sebagai upaya penguatan kapasitas sekolah.
- Reduksi peran sekolah menjadi objek program, yang hanya diminta menerima, menyesuaikan, dan menandatangani administrasi tanpa kendali substantif atas pelaksanaan kegiatan.
Agar persoalan ini tidak berkembang liar, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta perlu segera menghentikan praktik pengambilalihan kewenangan sekolah serta membuka secara transparan dasar hukum, skema anggaran, dan alasan objektif pelibatan pihak ketiga kepada publik.
Sebab, setiap kebijakan yang memaksakan keterlibatan pihak ketiga dalam revitalisasi pendidikan tanpa dasar kewenangan dan regulasi yang sah merupakan tindakan administrasi yang berpotensi cacat hukum.
Apabila kegiatan yang sejatinya dapat dikelola sekolah justru dialihkan dan dilaksanakan pihak ketiga, maka kondisi tersebut berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.
Arahan lisan, tekanan struktural, maupun kebijakan non-formal kepada sekolah agar menerima pihak ketiga tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan wewenang.
Tegasnya, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian keuangan daerah, maka kebijakan ini dapat bereskalasi menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkonsekuensi pidana.
Revitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan pintu masuk proyek pengadaan. Ketika kewenangan sekolah dikebiri dan digantikan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga masa depan tata kelola pendidikan daerah.
Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka langkah hukum, pelaporan administratif, serta pengaduan resmi ke lembaga pengawas negara—termasuk aspek dugaan pidananya—akan semakin terbuka dan tidak bisa dianggap sepele.
Penulis: Agus M Yasin
Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta









