CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat tanpa izin edar di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup hingga mengantongi identitas terduga pelaku.
Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial JGW (36), warga Pekalipan, yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya transaksi obat keras di lokasi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Resnarkoba AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan badan dan tempat menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Petugas mengamankan 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam box paket, satu unit handphone Vivo warna biru tua sebagai sarana komunikasi, serta dompet berisi uang tunai Rp48 ribu yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Sindi.
Ia menegaskan, Trihexyphenidyl termasuk kategori obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dan pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan dampak serius bila disalahgunakan.
“Peredaran obat ini tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu kami tindak tegas pelakunya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka JGW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengajak masyarakat untuk tidak tergiur mengonsumsi obat ilegal serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Silakan manfaatkan layanan Polisi 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Peran warga sangat penting untuk melindungi lingkungan dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya. (Kirno)










