SERGAI, AlexaNews.ID – Upaya pencegahan aktivitas galian C ilegal terus dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, jajaran Polres Sergai turun langsung ke bantaran Sungai Ular, Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, untuk memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal, Senin, 2 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menekan praktik galian C ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis sepanjang aliran Sungai Ular, mulai dari akses masuk hingga area yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak bencana akibat eksploitasi sungai secara ilegal.

Menurutnya, aktivitas galian C di bantaran sungai sangat berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, abrasi, hingga potensi banjir bandang yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik tersebut.

Wakapolres Sergai juga mengimbau kepada pemerintah desa dan warga sekitar agar tidak memberikan ruang bagi pelaku galian C ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan setiap aktivitas penambangan yang melanggar aturan di sepanjang aliran Sungai Ular.

Pemasangan spanduk larangan tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Polres Sergai, pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai, Satpol PP, hingga pemerintah desa setempat. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan efek pencegahan yang lebih kuat di lapangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons atas laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah bantaran Sungai Ular.

Ia menegaskan, selain pemasangan spanduk, Polres Sergai juga akan meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan penambangan ilegal. Koordinasi lintas instansi pun akan terus diperkuat guna memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan.

Polres Sergai, lanjutnya, juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas galian C yang tetap nekat beroperasi. Pengawasan berkala bersama Balai Wilayah Sungai akan dilakukan pascapemasangan spanduk larangan tersebut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Misnardi, serta Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, SH, MH.

Melalui langkah terpadu ini, aparat berharap praktik galian C ilegal di wilayah Sungai Ular dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran sungai. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.