CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polresta Cirebon. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Jumat (6/2/2026), aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 451 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Razia tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa ratusan botol miras yang diamankan terdiri dari miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu. Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penyisiran di sejumlah titik yang selama ini terindikasi menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan total 451 botol miras pabrikan dan miras tradisional. Tidak hanya menyita barang bukti, para penjualnya juga langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kapolresta.

Menurutnya, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan penyakit masyarakat.

Razia Pekat melibatkan personel Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek di berbagai wilayah. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan peredaran miras tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu aksi kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Masyarakat dapat menghubungi Hotline 110 atau nomor pengaduan 0811-2497-497 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan di lingkungannya.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon berharap, melalui langkah-langkah tegas dan partisipasi aktif warga, situasi keamanan di Kabupaten Cirebon dapat terus terjaga dengan baik. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.