SERGAI, AlexaNews.ID – Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan. Salah satu dapur MBG di wilayah Sei Rampah diduga belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola bangunan, sanitasi, serta pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
Program MBG diketahui mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, serta Juknis BGN yang menekankan standar gizi seimbang, keamanan pangan, sanitasi dapur, pengelolaan limbah, hingga manajemen operasional dengan pengawasan berjenjang.
Salah satu komponen penting dalam pengelolaan SPPG adalah manajemen limbah, baik organik maupun non-organik, termasuk kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi tim media bersama LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) pada Selasa (10/2/2026), ditemukan dugaan bahwa salah satu dapur SPPG di Sergai belum memiliki sistem IPAL yang memadai. Limbah air produksi disebut dialirkan langsung ke saluran drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Dari pantauan di lapangan, kondisi tersebut dilaporkan menimbulkan aroma tidak sedap yang tercium oleh warga sekitar dan pengguna jalan. Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan tidak sejalan dengan prinsip dapur sehat sesuai ketentuan pemerintah.
Selain persoalan limbah, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah peralatan dapur. Beberapa fasilitas pencucian dan perlengkapan memasak disebut belum sepenuhnya memenuhi standar higienitas, termasuk dugaan belum optimalnya sarana pengering ompreng dan perangkat pendukung lainnya.
Dapur SPPG yang berlokasi di depan Hotel Graha Sultan, Desa Sei Rampah, tepat di samping eks Rumah Makan Cindelaras, juga disebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen pendukung seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat kelayakan air, serta sertifikat halal, meski telah beroperasi memproduksi makanan untuk sekolah-sekolah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan, baik di tingkat koordinator kabupaten, koordinator regional provinsi, maupun unit Badan Gizi Nasional yang memiliki kewenangan verifikasi dan pengendalian operasional SPPG.
Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud, Rabu (11/2/2026) meminta seluruh pihak terkait memperkuat fungsi pengawasan agar pelaksanaan program MBG tetap menjaga kualitas dan integritas. Ia berharap program peningkatan kualitas gizi menuju Indonesia Emas 2045 dapat berjalan sesuai aturan.
“Jangan sampai program yang baik ini tercoreng oleh kelalaian atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dapur SPPG telah mengantongi izin operasional namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan Juknis BGN, hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa fasilitas IPAL di dapur SPPG Sei Rampah telah tersedia dan berfungsi.
“Untuk pengelolaan IPAL, kami sudah memilikinya. Kamis ini juga dilakukan penambahan serta pembuatan saluran pembuangan air agar aliran limbah semakin terkelola dengan baik. Sistem tersebut kami pantau setiap hari,” jelasnya.
Rico juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala dusun setempat dan yayasan terkait pengelolaan limbah serta operasional dapur MBG. Terkait peralatan, ia memastikan seluruh fasilitas telah disesuaikan dengan ketentuan dalam juknis, termasuk mesin pengering ompreng yang disebut telah tersedia sejak awal.
Ia menambahkan, operasional SPPG Sei Rampah berjalan sesuai prosedur dan terus berada dalam koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang ditetapkan. (Sutrisno)










