KARAWANG, AlexaNews.ID — Kasus dugaan penggelapan tanah sawah seluas sekitar 9 hektare mencuat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keluarga pemilik lahan menuding sawah tersebut digadaikan tanpa izin oleh US, yang disebut sebagai istri Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, berinisial UJ. Perkara ini kini dilaporkan ke Polres Karawang.

Ayah sambung pelapor, Iyus, mengatakan sawah tersebut merupakan milik sah anaknya, Asyadikin Ahmad Zawawi (23). Lahan itu sebelumnya hanya dititipkan kepada terlapor untuk digarap, bukan untuk dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain.

“Awalnya sawah itu hanya dititipkan untuk digarap. Tidak pernah ada izin untuk digadaikan. Kami baru tahu setelah tidak ada hasil panen yang diterima,” kata Iyus saat ditemui wartawan, Rabu (11/2).

Iyus menjelaskan, kecurigaan keluarga muncul setelah beberapa kali musim panen berlalu tanpa ada hasil yang diterima pelapor. Setelah ditelusuri, keluarga mendapati informasi bahwa lahan sawah tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

“Sudah beberapa musim panen tidak ada hasil sama sekali. Setelah kami cari tahu, ternyata sawah itu sudah digadaikan. Bukan sebagian, tapi seluruhnya,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, pelapor tidak dapat lagi menggarap sawah miliknya sendiri dan kehilangan sumber penghasilan dari sektor pertanian. Keluarga memperkirakan kerugian materiil yang dialami mencapai sekitar Rp 228 juta.

Iyus menegaskan, pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap dan sah. Dokumen tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang tersebar di beberapa desa di wilayah Kabupaten Karawang.

“Dokumen kepemilikan lengkap. SHM dan APHB ada semua. Itu yang menjadi dasar kami melaporkan kasus ini ke polisi,” tegasnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Karawang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1250/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 28 Oktober 2025. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Harapan kami proses hukum berjalan adil dan transparan, supaya hak anak saya atas tanah itu bisa kembali,” kata Iyus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.