CIREBON, AlexaNews.ID – Aparat kepolisian dari Polresta Cirebon kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (15/2/2026). Dalam razia tersebut, polisi menyita sedikitnya 60 botol miras dari berbagai jenis.

Puluhan botol miras yang diamankan terdiri dari minuman beralkohol pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu. Seluruh barang bukti diperoleh dari hasil penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran miras ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan para penjual langsung diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 60 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Para penjual langsung kami proses Tipiring,” ujar Imara Utama.

Operasi Pekat tersebut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polresta hingga tingkat Polsek. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.

Menurutnya, pemberantasan peredaran miras menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Setiap laporan warga dipastikan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi warga sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia secara berkala guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.