BEKASI, AlexaNews.ID – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka salah satunya oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapat penolakan dari pihak korban. Korban memilih melanjutkan proses hukum dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Tiga tersangka, yakni Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni, sebelumnya mengajukan permohonan penyelesaian secara damai melalui RJ ke Polres Metro Bekasi pada 11 Februari 2026.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik kepolisian mengirimkan surat undangan bernomor B/724/II/RES.1.24/2026/Restro Bks untuk agenda pertemuan mediasi yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun, korban melalui perwakilan keluarga menyatakan secara tegas menolak penyelesaian di luar pengadilan.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrix, mengatakan korban Fendy tidak bersedia berdamai dan memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas. Pihak keluarga juga mendesak agar para tersangka segera ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Korban menolak Restorative Justice. Kami meminta proses hukum berjalan dan para tersangka ditahan. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Nancy, Kamis (19/2/2026).

Nancy menilai unsur pidana dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut sudah terpenuhi, termasuk adanya saksi dan alat bukti yang cukup. Ia juga menyoroti belum adanya penahanan terhadap para tersangka, meski proses penyidikan telah berjalan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara, meskipun yang terlibat merupakan pejabat publik. Ia berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, memastikan penanganan perkara tetap berlanjut meskipun upaya Restorative Justice tidak mencapai kesepakatan. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kasusnya tetap berjalan. Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara,” kata Sumarni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota legislatif aktif. Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan hingga memberikan kepastian hukum. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.