BEKASI, AlexaNews.ID – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama instansi perpajakan kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, bernama Yusuf menjadi korban setelah saldo rekening keluarganya dikuras komplotan pelaku pada Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika Yusuf menerima panggilan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Nomor tersebut menggunakan nama “Gilang Ramadan SE” lengkap dengan foto profil formal sehingga terlihat meyakinkan. Yusuf sempat mengabaikan panggilan pertama, namun pada panggilan kedua ia memutuskan mengangkat telepon setelah istrinya menyarankan untuk memastikan jika ada urusan penting.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku sebagai pihak dari KPP Pratama yang sedang menangani persoalan terkait PT Surya Panca Sona. Pelaku menyebut telah menghubungi direktur perusahaan tersebut dan diarahkan untuk menghubungi Yusuf guna proses penonaktifan data.

Yusuf mengaku sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami maksud pembicaraan tersebut. Namun pelaku menyatakan akan ada staf yang membantu proses tersebut. Tak lama kemudian, seseorang lain menghubungi Yusuf dengan menggunakan foto profil bertuliskan “Coretax”.

Pelaku kemudian meminta Yusuf mengklik tautan yang dikirim melalui pesan untuk melakukan perubahan data. Tautan tersebut mengarahkan korban mengunduh sebuah aplikasi berbentuk file APK. Saat proses pengunduhan di ponsel miliknya gagal, pelaku meminta Yusuf menggunakan ponsel istrinya.

Korban semakin percaya karena pelaku secara mengejutkan mengetahui bahwa data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya telah digabung dengan istrinya. Selanjutnya, korban diarahkan untuk melakukan foto KTP dan verifikasi wajah melalui aplikasi yang telah diunduh tersebut.

Setelah proses dalam aplikasi menunjukkan angka 100 persen, sambungan telepon tiba-tiba terputus. Merasa ada kejanggalan, Yusuf segera mengecek saldo rekening melalui ATM. Ia mendapati rekening istrinya telah terkuras dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

Atas kejadian tersebut, Yusuf langsung mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya. Ia berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang modus penipuan digital yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal, terlebih jika diminta mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi.

Instansi pemerintah, termasuk kantor pelayanan pajak, pada umumnya tidak meminta data pribadi sensitif, foto KTP, maupun verifikasi wajah melalui tautan tidak resmi atau file APK yang dikirim lewat pesan pribadi.

Warga diminta lebih waspada dan segera melakukan pengecekan langsung ke kantor resmi atau melalui kanal layanan resmi jika menerima informasi mencurigakan. Edukasi dan kehati-hatian menjadi kunci untuk mencegah kerugian akibat penipuan digital yang kian marak. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.