PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Ketegasan Satpol PP Kabupaten Purwakarta kini benar-benar diuji. Peternakan ayam pedaging milik Aslet Silaban alias Joni di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, yang sebelumnya telah disegel karena tidak mengantongi izin, faktanya masih beroperasi.

Publik pun bertanya-tanya: apakah penyegelan hanya formalitas?

Penyegelan seharusnya menjadi tindakan tegas bahwa aktivitas usaha dihentikan total sampai seluruh kewajiban administrasi dipenuhi. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Aktivitas kandang ayam disebut masih berjalan.

Alih-alih menutup permanen, Satpol PP Purwakarta malah menggelar rapat bersama dinas teknis dan pihak pengusaha pada Rabu (25/2). Dalam pertemuan itu, pembahasan lebih condong pada pemberian kelonggaran waktu hingga masa panen berikutnya.

Langkah ini memicu persepsi bahwa aparat penegak Perda terkesan tidak konsisten.

Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 ayat (1), perusakan atau penghilangan tanda penyegelan dapat diancam pidana. Namun aspek ini seolah tidak menjadi perhatian serius.

Mantan Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana, yang dulu memimpin penyegelan, menyatakan sikap berbeda.

“Seharusnya ditutup sesuai aturan. Kalau masih berjalan, berarti ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.

Pernyataan itu semakin memperkuat kesan bahwa ada inkonsistensi dalam penegakan aturan.

Apalagi kasus ini bukan perkara baru. Bahkan, Dedi Mulyadi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI pernah meninjau langsung persoalan tersebut. Artinya, isu ini sudah lama menjadi perhatian publik.

Namun hingga kini, penyelesaian yang muncul justru bernuansa kompromi administratif.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyebut pendekatan yang diambil lebih mengedepankan solusi administratif ketimbang pemidanaan.

“Kami fokus agar pelaku usaha melengkapi izin dan masyarakat tetap bekerja,” ujarnya.

Pernyataan itu sah secara administratif. Tetapi di mata publik, persoalannya bukan semata soal izin, melainkan soal konsistensi penegakan aturan.

Perbandingan pun tak terhindarkan. Sebelumnya, gerai restoran cepat saji Burger King di Purwakarta ditutup karena masalah izin.

Mengapa satu usaha langsung ditutup, sementara usaha lain yang sudah disegel masih diberi ruang beroperasi?

Apakah standar operasional prosedur (SOP) diterapkan berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini berkembang di tengah masyarakat.

Jika penyegelan bisa dinegosiasikan, maka wibawa aturan bisa dipertaruhkan. Jika pelanggaran administratif bisa terus diberi toleransi tanpa batas tegas, maka pesan yang sampai ke publik adalah: aturan bisa lentur. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.