BEKASI, Alexanews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat berjalan lebih tepat sasaran sekaligus mendorong peningkatan kemandirian ekonomi warga.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi Program Prioritas Presiden yang dirangkaikan dengan sosialisasi DTSEN oleh Menteri Sosial RI kepada aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi.
Acara yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (4/3/2026) itu dihadiri para camat, kepala desa, lurah, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pilar-pilar sosial, serta pendamping desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh proses pemutakhiran data sosial tersebut. Menurutnya, akurasi data sangat penting untuk memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah daerah adalah penguatan peran operator desa yang bertugas mengelola data sosial melalui sistem SIKS-NG.
Asep mengatakan, para operator desa saat ini menerima dukungan berupa tali asih sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Ke depan, pemerintah daerah juga akan menambah dukungan sarana kerja agar proses pendataan berjalan lebih optimal.
Pemkab Bekasi, lanjutnya, berencana menyalurkan bantuan satu unit laptop untuk setiap desa mulai triwulan ketiga tahun ini. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu operator desa mempercepat proses input dan pemutakhiran data.
Ia juga menyoroti tantangan pendataan di Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah penduduk tidak merata di setiap desa. Desa dengan populasi besar memerlukan jumlah operator yang lebih banyak dibandingkan desa dengan jumlah warga yang lebih sedikit.
Karena itu, penambahan operator akan disesuaikan secara teknis berdasarkan kebutuhan di masing-masing wilayah. Dengan dukungan yang lebih memadai, pemerintah berharap para operator dapat bekerja lebih profesional dan menghasilkan data yang akurat.
Sementara itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan DTSEN merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam proses pemutakhiran data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Saifullah Yusuf, data yang akurat menjadi fondasi penting dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program sosial pemerintah. Dengan data yang baik, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan efektif.
Ia menjelaskan bahwa DTSEN tidak hanya digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial, tetapi juga sebagai dasar dalam merancang program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan bantuan sosial tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek ekonomi.
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan bahwa seluruh usulan data dari tingkat desa harus melalui prosedur resmi sebelum diproses lebih lanjut. Data tersebut terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Sosial daerah untuk diverifikasi.
Setelah melalui tahapan tersebut, data akan diproses oleh Badan Pusat Statistik sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan data tunggal nasional. Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan data antarinstansi.
Dalam kesempatan yang sama, Saifullah Yusuf juga mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar menjalankan tugas secara profesional dan menjaga integritas.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada oknum pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan DTSEN diharapkan dapat menjadi fondasi kebijakan sosial yang lebih presisi dan transparan.
Dengan data yang semakin akurat dan diperbarui secara berkala, pemerintah berharap berbagai program bantuan dan pemberdayaan masyarakat dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga, khususnya di Kabupaten Bekasi. (Wnd)










