BANDUNG, alexanews.id – Dugaan penipuan dengan modus investasi usaha konveksi keluarga mencuat di Kabupaten Karawang. Sejumlah orang dalam kelompok usaha tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH MH & Rekan. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar setelah mengikuti investasi yang ditawarkan oleh para terlapor.

Yang mengejutkan, korban dalam kasus ini diduga tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat biasa. Berdasarkan penelusuran awal, beberapa korban disebut berasal dari kalangan pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota Polri.

Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa kliennya menyetorkan dana investasi tersebut secara bertahap dalam empat kali termin pembayaran, dengan rentang waktu antara 10 Oktober hingga 28 November 2025.

Menurutnya, kliennya tertarik mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dalam waktu satu bulan dari usaha konveksi keluarga yang dijalankan para terlapor.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan hingga kini pelapor juga tidak mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) yang disebut menjadi dasar kegiatan usaha konveksi tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan somasi kepada para terlapor sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya menyanggupi mengembalikan dana dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan harapan dari upaya somasi yang kami lakukan,” ujar Askun di Mapolda Jawa Barat.

Menurutnya, skema pengembalian tersebut diduga merupakan upaya untuk mengalihkan persoalan pidana penipuan menjadi perkara perdata.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan tersebut, tiga orang berinisial AY, IF, dan EN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Askun mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, korban dugaan investasi bodong ini diduga lebih dari satu orang. Ia menyebut ada sejumlah korban lain yang berasal dari kalangan pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Ia juga menyebut beberapa korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Karawang, meski hingga kini belum diketahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Askun mengungkapkan bahwa kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong tersebut masih aktif mempromosikan usaha konveksi melalui media sosial TikTok, bahkan dengan cara melakukan siaran langsung untuk menarik calon investor baru.

Menurutnya, ada dugaan usaha konveksi yang ditawarkan sebenarnya tidak memiliki kegiatan bisnis yang jelas.

“Klien kami pernah diperlihatkan lokasi yang disebut sebagai tempat usaha konveksi. Namun setelah persoalan ini muncul, saya pribadi tidak yakin itu benar-benar tempat usaha milik mereka,” katanya.

Ia menduga skema investasi yang dijalankan para terlapor hanya memutar dana dari investor baru untuk menutupi kewajiban kepada investor sebelumnya.

“Artinya kami menduga dana yang masuk hanya diputar dengan sistem gali lubang tutup lubang tanpa adanya usaha konveksi yang nyata,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Askun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Kami berharap penyidik Polda Jabar dapat menangani perkara ini secara serius, cepat, dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” tandasnya. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.