SERGAI, alexanews.id – Seorang pria berinisial H alias B (28) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap polisi saat tertidur di kandang lembu.

Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Perbaungan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna merah di saku celana pelaku.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai Rp90 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Tri Pranata Purba, mengatakan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

“Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial Pakcik di wilayah Serba Jadi,” ujarnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.

Pelaku diketahui merupakan buronan kasus curas yang terjadi pada April 2025 di area PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya mengancam petugas jaga menggunakan parang dan mencuri 37 tandan buah kelapa sawit dengan kerugian lebih dari Rp3,4 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus perusakan CCTV pada Januari 2026.

Kasi Humas Polres Sergai, L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.