KARAWANG, alexanews.id – Fenomena menjamurnya kandang ayam broiler di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak dari bangunan peternakan tersebut diduga berdiri di atas lahan persawahan produktif yang masuk kategori zona hijau.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, tidak hanya terkait legalitas pembangunan, tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan lahan pertanian dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah kandang ayam broiler dibangun tanpa kejelasan izin. Bahkan, beberapa di antaranya diduga belum mengantongi izin penting seperti kesesuaian tata ruang maupun izin lingkungan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari instansi terkait, mengingat pembangunan di zona hijau seharusnya memiliki aturan ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Praktisi hukum, Rikal Lesmana, S.H, M.H, C.MSP, C.NSP, menegaskan bahwa pembangunan kandang ayam berskala besar di atas lahan sawah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak dialihfungsikan tanpa dasar yang sah.

“Jika lahan tersebut merupakan sawah produktif yang masuk dalam perlindungan, maka alih fungsi untuk kepentingan peternakan jelas berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Selain persoalan hukum, keberadaan kandang ayam broiler juga kerap menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Mulai dari bau menyengat, pencemaran limbah, hingga meningkatnya populasi lalat yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat maupun dinas terkait dalam menertibkan maraknya kandang ayam yang diduga melanggar aturan tersebut.

Minimnya tindakan ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan masih lemah, bahkan terkesan terjadi pembiaran.

Rikal pun mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil langkah konkret. Mulai dari pendataan, evaluasi, hingga penertiban terhadap kandang ayam yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.

“Jangan sampai dibiarkan terus. Kalau tidak ditertibkan, dampaknya bisa meluas, termasuk terhadap ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

Jika fenomena ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan alih fungsi lahan pertanian akan semakin masif dan sulit dikendalikan.

Hal tersebut tentu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan sektor pertanian di Karawang yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai langkah penertiban terhadap kandang ayam broiler yang diduga bermasalah tersebut. (Yaris)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.