CIREBON, AlexaNews.ID — Unit Reserse Kriminal Polsek Kapetakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari seorang warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Blok Selasa, Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan raib dari dalam rumah.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan cepat dilakukan setelah laporan diterima. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam dokumentasi yang dibagikan kepolisian, terduga pelaku tampak duduk di depan barang bukti yang berhasil diamankan. Polisi mengamankan beberapa barang yang diduga terkait aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor bebek sport warna biru-hitam yang diduga digunakan pelaku, satu unit mesin pompa air, serta sejumlah peralatan seperti obeng dan kunci-kunci yang diduga dipakai untuk merusak kunci rumah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut menjadi bukti keseriusan Polsek Kapetakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Foto jajaran petugas bersama barang bukti turut memperlihatkan proses keberhasilan tersebut.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kapetakan untuk pemeriksaan lanjutan. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.