KARAWANG, alexanews.id – Dugaan praktik intimidasi terhadap mencuat di lingkungan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Seorang alumni mahasiswa UBP bernama Kelvin yang merupakan koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang mengaku mendapat tekanan serius dalam sebuah pertemuan resmi di kampus, Senin (6/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu awalnya diagendakan untuk membahas konsolidasi aksi mahasiswa terkait kajian pembebasan lahan warga Cikampek yang disebut terdampak operasional Fuel Pertamina Cikampek. Namun, menurut Kelvin, forum tersebut justru berubah menjadi situasi yang menekan dirinya secara pribadi.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pihak internal kampus, di antaranya perwakilan lembaga hukum dan keamanan kampus, pihak kemahasiswaan, hingga Ketua Yayasan UBP Karawang.
Kelvin mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman akan dilaporkan ke kepolisian hanya karena membuat dan menyebarkan flyer ajakan aksi mahasiswa yang rencananya akan digelar pada Rabu, 8 April mendatang.
“Di dalam ruangan itu saya diancam akan dipidanakan. Bahkan saya juga diancam akan dipukuli oleh beberapa orang yang disebut berasal dari pihak yayasan,” ungkap Kelvin.
Ia juga mengklaim adanya tindakan intimidatif lain, seperti gestur emosional dalam forum, termasuk adanya pihak yang menggebrak meja dan menunjukkan kekuasaan untuk menekan dirinya agar membatalkan rencana aksi.
Meski mendapat tekanan, Kelvin menegaskan tidak akan mundur. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan merupakan bagian dari hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kajian ilmiah di lingkungan kampus.
Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk kebebasan akademik, bukan justru tempat terjadinya pembungkaman suara kritis.
Ia pun mengacu pada sejumlah regulasi yang menjamin kebebasan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kelvin menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait isu yang sedang mereka kaji. Ia juga memberi sinyal bahwa langkah hukum bisa ditempuh jika intimidasi terus berlanjut.
“Kalau cara-cara seperti ini terus dilakukan, kami tidak akan diam. Kami siap menempuh jalur hukum dan menggalang dukungan yang lebih luas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aliansi mahasiswa disebut tengah berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mengantisipasi potensi kriminalisasi serta ancaman fisik yang mereka alami.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Buana Perjuangan maupun yayasan terkait tudingan tersebut.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat isu kebebasan akademik dan ruang demokrasi di kampus menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. (Ega Nugraha)









