BEKASI, alexanews.id – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026), mengungkap adanya praktik commitment fee atau ijon proyek sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyebut fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Memang ada keterangan saksi bahwa sejak 2023–2024 sudah ada commitment fee sekitar 10 persen dari proyek-proyek di Pemkab Bekasi, khususnya di Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi,” ujarnya.
Saksi kunci, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, mengungkap praktik tersebut sudah berjalan sejak era Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati.
Dalam keterangannya, Henri mengaku pertama kali dikenalkan dengan pengusaha Sarjan oleh Yayat Sudrajat, setelah dirinya dipanggil Dani Ramdan ke rumah dinas.
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ungkap Henri di hadapan majelis hakim.
Dari pertemuan itu, Sarjan kemudian terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Henri bahkan mengakui pernah mengarahkan bawahannya untuk berkoordinasi dengan Sarjan terkait pekerjaan di dinasnya.
Tak hanya itu, Henri juga menginstruksikan agar Sarjan mendapatkan informasi awal terkait proyek sebelum diumumkan secara resmi. Informasi tersebut meliputi nilai pagu anggaran, HPS, hingga persyaratan administrasi.
Dalam sidang, Henri juga membenarkan adanya pembicaraan mengenai fee proyek sekitar 10 persen yang biasanya dibahas setelah pekerjaan selesai.
Menurutnya, fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Fakta lain yang terungkap, praktik tersebut disebut masih berlanjut hingga masa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 2025.
Henri menyebut sejumlah proyek tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama, termasuk Sarjan. Bahkan, dalam APBD Perubahan 2025 disebut ada arahan untuk mengakomodasi pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, Henri juga mengakui menerima uang dari Sarjan sepanjang 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Namun, uang tersebut diklaim telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Wnd)










