KARAWANG, alexanews.id – Sengketa lahan sawah seluas 9 hektare di Desa Jayamakmur, Karawang, memanas. Keluarga pemilik sah melarang keras pihak mana pun untuk menggarap lahan tersebut karena kasus dugaan penggelapan oleh oknum istri kepala desa berinisial US kini tengah diproses hukum.

Pihak keluarga menyebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah pihak yang tetap menguasai dan menggarap lahan tersebut.

Perwakilan keluarga, Iyus, menegaskan bahwa seluruh transaksi gadai yang dilakukan oleh US tidak sah karena tanpa seizin pemilik lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia meminta semua pihak yang merasa memiliki hak atas dasar gadai untuk segera menghentikan aktivitas di lahan tersebut.

“Kami ingatkan kepada siapa pun agar tidak lagi menggarap sawah itu. Statusnya jelas milik anak saya berdasarkan dokumen resmi. Transaksi gadai yang dilakukan tanpa izin adalah cacat hukum,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Iyus juga menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan jika masih ada yang nekat menggarap lahan tersebut. Ia menyebut laporan baru bisa dilayangkan dengan dugaan penyerobotan lahan atau masuk tanpa izin.

“Kalau masih ada yang bersikeras, kami akan buat laporan polisi lagi. Jangan sampai ikut terseret kasus hukum,” katanya.

Di lapangan, terdapat sejumlah oknum yang diduga tetap menguasai lahan. Beberapa di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan pihak desa, termasuk oknum berinisial S yang diduga dari unsur aparat, serta U yang disebut sebagai kerabat kepala desa.

Akibat sengketa ini, keluarga pemilik mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp 2 Miliar karena tidak bisa menggarap lahan selama beberapa musim tanam.

Mereka pun mendesak Polres Karawang segera mengambil langkah tegas untuk mencegah konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin hak kami kembali dan hukum ditegakkan,” tutup Iyus. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.