PURWAKARTA, alexanews.id – Warga Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mengungkap dugaan praktik pemberian “uang haram” dalam proses penerbitan izin lingkungan proyek pembangunan pabrik milik PT Mas Fortuna Industri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak mulai dari warga sekitar hingga aparatur desa diduga menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses persetujuan lingkungan. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya rincian pembagian dana yang totalnya mencapai Puluhan Juta Rupiah.
Dalam rincian tersebut, tercatat warga sekitar menerima alokasi sebesar Rp2 juta yang dibagikan kepada 20 orang. Sementara itu, Ketua RT disebut menerima Rp500 ribu dan Ketua RW Rp2 juta. Nama Kepala Desa juga tercantum sebagai penerima dana sebesar Rp2 juta.
Selain itu, aliran dana juga disebut mengalir kepada unsur Karang Taruna sebesar Rp1 juta, Kepala Dusun Rp2 juta, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp1 juta.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya dugaan praktik tersebut. Ia menilai proses perizinan lingkungan seharusnya dilakukan secara transparan tanpa adanya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Yang terdampak langsung itu hanya 11 kepala keluarga, tapi yang tanda tangan justru warga luar. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti aktivitas proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Pekerjaan disebut kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan mencapai pukul 02.00 WIB, disertai aktivitas alat berat dan distribusi material yang menimbulkan kebisingan.
“Kami sudah mengajukan petisi ke kecamatan. Salah satu tuntutannya agar jam kerja dibatasi dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Tapi sampai sekarang belum direspons,” katanya.
Tak hanya itu, warga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang dirasakan masyarakat.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa penolakan bukan karena rasa iri terhadap proyek investasi. Mereka mengaku mendukung kegiatan usaha selama tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin menghambat usaha. Tapi tolong hargai warga yang terdampak,” ucapnya.
Diketahui, proyek tersebut rencananya akan digunakan sebagai pabrik sparepart alat berat dengan luas pekerjaan sekitar satu hektare.
Sementara itu, dalam dokumen surat pernyataan izin lingkungan yang beredar, tercantum sejumlah nama warga yang disebut menyetujui proyek. Namun keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan oleh warga, terutama terkait proses pengumpulan tanda tangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana tersebut.
Kepala Desa Cikopo Maya Fitmansyah tidak berada di kantornya saat akan dikonfirmasi soal permasalahan ini pada Senin 13 April 2026. (Ega Nugraha)










