KARAWANG, Alexanews.id — Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibuaya, Anwar, menjadi sorotan setelah awak media kesulitan mendapatkan konfirmasi terkait dugaan pemungutan biaya sebesar Rp300.000 di POS PAUD Melati 2, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Awak media menduga nomor WhatsApp mereka diblokir karena pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya menunjukkan centang satu. Namun, dugaan pemblokiran tersebut belum dapat dipastikan.
Sementara itu, H. Okim selaku Penilik PAUD Kecamatan Cibuaya juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Jumat (9/10/2026).
Ahmad Alexa, awak media alexanews.id, menyayangkan belum adanya penjelasan dari pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan media, terutama mengenai persoalan yang menyangkut dunia pendidikan.
“Seharusnya lebih terbuka, bukan menutup diri. Media melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang, bukan untuk mencari kesalahan,” tegas Ahmad.
Sebelumnya, awak media menelusuri informasi dugaan pemungutan biaya sebesar Rp300.000 kepada setiap peserta didik di POS PAUD Melati 2, di bawah naungan Yayasan Al-Hasan Kedungjaya.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli buku Iqro, buku LKS lima mata pelajaran, seragam olahraga, dan seragam batik.
Kepala Sekolah POS PAUD Melati 2, H. Samsudin, membenarkan adanya pembayaran tersebut. Ia menyebut biaya itu merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid dan telah berlangsung sejak lama.
“Benar, anggaran Rp300.000 itu untuk keperluan tersebut. Sudah lama berjalan demikian dan itu hasil kesepakatan bersama wali murid. Tidak ada yang keberatan,” ujarnya.
Meski demikian, dasar penetapan biaya dan mekanisme pemungutannya masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang diharapkan memberikan penjelasan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Korwil Pendidikan dan Penilik PAUD juga diharapkan memberikan keterangan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Anwar, H. Okim, maupun pihak sekolah untuk memberikan penjelasan.
Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Konfirmasi media seharusnya dijawab secara profesional agar persoalan dapat diketahui secara jelas dan berimbang. (Ahmad Saleh)










