KARAWANG, Alexanews.id – Direktur Alexa Corruption Watch (ACW), Risang Frihatnadi, mendesak agar polemik beredarnya lembar nilai Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi calon kepala desa di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diusut tuntas.
ACW meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut bisa beredar dan apakah ada pihak terkait yang memiliki peran dalam penyebarannya.
Risang menilai persoalan ini perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi kepala desa.
Menurutnya, pihak berwenang perlu menelusuri alur akses dokumen, pihak yang pertama kali menyebarkannya, serta mekanisme pengelolaan hasil CAT.
ACW juga meminta peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diklarifikasi. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang jelas.
Polemik bermula setelah lembar nilai CAT yang memuat identitas peserta dan skor ujian beredar di sejumlah grup media sosial. Dokumen tersebut juga disebut tersebar melalui akun Facebook yang diduga milik salah satu calon kepala desa.
Penyebaran dokumen itu menuai keberatan karena dinilai berpotensi menimbulkan polemik sebelum hasil ujian diumumkan secara resmi oleh panitia.
Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan teguran dan klarifikasi. Pihak yang mengajukan keberatan menyoroti kewenangan Panitia 11 Desa Bengle dalam menyampaikan hasil seleksi kepada publik.
Mereka meminta panitia memberikan teguran kepada pihak yang menyebarkan dokumen tersebut serta menerbitkan klarifikasi agar persoalan tidak semakin meluas.
Ketua Panitia 11 Desa Bengle, Charles Silalahi, membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya penyebaran nilai CAT melalui grup media sosial.
Ia menegaskan panitia tidak pernah mengeluarkan ataupun memberikan izin untuk memublikasikan hasil tes seperti yang beredar.
“Kami dari panitia menyikapi hal tersebut dengan langsung berkoordinasi dengan DPMD. DPMD mulai pukul 13.00 tadi baru melaksanakan pleno. DPMD sendiri kaget mendengar laporan tersebut,” kata Charles.
Ia menjelaskan, sejak awal panitia telah menyampaikan bahwa hasil nilai CAT hanya diketahui oleh para calon dan panitia sesuai mekanisme yang disepakati.
“Apalagi tanpa seizin dari panitia, jelas tidak boleh,” tegasnya.
ACW menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi semata. Penelusuran terhadap akses, pengelolaan, dan distribusi dokumen hasil CAT diperlukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada bukti yang memastikan siapa pihak yang menyebarkan lembar nilai tersebut.
Dugaan kebocoran soal ujian juga belum terbukti. Klarifikasi dari DPMD mengenai mekanisme pengelolaan dan publikasi hasil CAT masih diperlukan.
ACW berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti agar tidak merugikan peserta seleksi maupun menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Lan)









