BEKASI, AlexaNews.ID – Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan korek api berujung maut di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Dua remaja berusia 15 tahun terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga satu orang meninggal dunia. Korban berinisial A (15) dilaporkan tewas di lokasi kejadian setelah mengalami tiga luka akibat senjata tajam.

Sementara itu, remaja berinisial R (15) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo melalui Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno membenarkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami dua luka di bagian punggung serta satu luka terbuka di bagian depan leher.

“Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang diketahui merupakan teman korban,” ujar AKP Nano Indratno, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, perselisihan diduga bermula ketika R menuduh A mengambil korek api miliknya. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung tantangan duel menggunakan celurit.

Penyidik juga memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban. Luka yang dialami korban, termasuk di bagian leher, menyebabkan nyawanya tidak tertolong.

Meski demikian, motif dan kronologi lengkap kejadian masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua bilah celurit, satu helm hitam, pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan anak.

Karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak serta perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepolisian menyebut sejumlah ketentuan hukum dalam keterangan awal perkara. Namun, dasar hukum dan pasal yang akan diterapkan perlu dipastikan kembali kepada penyidik agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang berawal dari persoalan sepele dapat berakhir dengan hilangnya nyawa. Penyelesaian konflik melalui kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam, hanya akan membawa dampak fatal bagi semua pihak.

Masyarakat, khususnya kalangan remaja, diharapkan mampu menahan diri, menghindari aksi saling menantang, serta menyelesaikan persoalan secara damai agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.