KARAWANG, Alexanews.id — Proyek revitalisasi SDN 2 Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, senilai Rp1,130 miliar menjadi sorotan. Proyek yang mengusung mekanisme swakelola itu diduga tidak berjalan sesuai tujuan pemberdayaan masyarakat lokal.

Selain persoalan pelibatan tenaga kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan revitalisasi tersebut diduga diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan swakelola serta tujuan penyerapan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

Seorang sumber di lapangan menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja yang terlibat bukan berasal dari Karangpawitan, melainkan dari Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

“Mayoritas pekerjanya orang jauh dari Wanayasa, Purwakarta. Padahal, petunjuk teknis kementerian menekankan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar sumber tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, pelaksanaan proyek perlu dievaluasi untuk memastikan mekanisme pekerjaan dan penggunaan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lainnya tertuju pada aspek keselamatan kerja. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan rompi keselamatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap standar K3. Padahal, keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Pengawasan dari pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait juga perlu dipastikan berjalan optimal.

Sementara itu, keberadaan kepala sekolah sebagai pihak yang berkaitan dengan penerima manfaat proyek turut menjadi perhatian karena saat pemantauan berlangsung, kepala sekolah disebut tidak terlihat di lokasi.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan instansi terkait agar persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Gerakan Taruna (Getar) Indonesia, Victor Edison, mendesak agar pelaksanaan proyek dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait penerapan K3 dan mekanisme pengerjaan.

Menurut Victor, penggunaan APD bukan sekadar imbauan, melainkan bagian penting dari upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di lokasi konstruksi.

“Pekerja proyek wajib memakai APD. Itu bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban untuk mencegah risiko kecelakaan kerja,” tegas Victor kepada wartawan.

Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat menimbulkan konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku, bergantung pada bentuk pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Victor juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari konsultan maupun dinas terkait apabila dugaan pekerja tanpa APD tersebut terbukti.

“Kalau benar perusahaan mengabaikan standar keselamatan, berarti pengawasan harus dievaluasi. Saya minta perusahaan itu di-blacklist dan jangan dipakai lagi jika terbukti melanggar. Kalau perlu, lakukan audit menyeluruh dan hentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran serius yang membahayakan pekerja,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait untuk memastikan proyek revitalisasi sekolah tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan mengutamakan keselamatan pekerja.

Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang didorong melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan, pelibatan tenaga kerja lokal, penggunaan anggaran, serta penerapan standar K3 di SDN 2 Karangpawitan.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga, persoalan tenaga kerja lokal, dan penerapan K3 tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, kepala sekolah, serta dinas terkait.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan anggaran pendidikan senilai Rp1,130 miliar tersebut benar-benar dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.