KARAWANG, alexanews.id — Proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun Kalangsari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Pasalnya, saat ditinjau awak media alexanews.id pada Selasa (20/10/2026), papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan.
Selain itu, pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang juga tidak terlihat di lapangan saat peninjauan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan, mulai dari sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat. Namun, dugaan pelanggaran dalam proyek ini perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas PRKP Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan, memeriksa kondisi pekerjaan, serta meminta pihak pelaksana memberikan informasi yang jelas kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait belum terpasangnya papan informasi dan keberadaan pengawas di lokasi proyek.
Publik berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan proyek berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ahmad Saleh)










