INDRAMAYU, Alexanews.id – Upaya pemulihan aset dalam kasus korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang sebesar Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/10/2026).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian dana penjaminan nasabah BPR KRI yang sebelumnya telah dibayarkan oleh LPS.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan perkara korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia mengapresiasi kerja sama Kejari Indramayu dalam mendukung proses pemulihan aset.

“Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar di Indramayu.

Menurutnya, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung. LPS terus berkoordinasi dengan Kejari Indramayu untuk mengoptimalkan pengembalian aset, termasuk melalui pelelangan agunan kredit yang masih tersisa.

“Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan. Masih ada beberapa agunan kredit yang harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.

Fajar mengungkapkan, dana yang berhasil dihimpun dari upaya penagihan dan pelelangan aset sejauh ini mencapai sekitar Rp120 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dikeluarkan LPS, yakni sebesar Rp312 miliar.

Artinya, upaya pemulihan aset masih harus terus digenjot. Terlebih, masih terdapat ratusan agunan yang perlu dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS.

Hasil penjualan aset tersebut nantinya menjadi bagian dari pengembalian dana penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.

LPS menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memulihkan dana penjaminan, tetapi juga memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kepala Kejari Indramayu, Niko, SH, MH, menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus memberikan dampak nyata, termasuk dalam upaya memulihkan kerugian keuangan yang ditimbulkan.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman. Tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelas Niko.

Menurutnya, pemulihan kerugian menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, selain penjatuhan hukuman terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus korupsi BPR KRI terjadi dalam rentang 2013 hingga 2021.

Modus yang diungkap dalam perkara tersebut meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar ketentuan, serta 14 kredit yang disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.

Kasus tersebut berdampak serius terhadap kondisi BPR KRI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023 dan menyerahkan penanganan proses likuidasinya kepada LPS.

LPS selanjutnya menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi syarat dengan total sekitar Rp312 miliar.

Penyerahan hasil sita lelang senilai Rp2,78 miliar ini menjadi salah satu langkah lanjutan dalam proses pemulihan aset.

Dengan masih adanya ratusan agunan yang menunggu proses lelang, upaya pengembalian dana penjaminan nasabah BPR KRI pun masih terus berjalan. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.