PURWAKARTA, Alexanews.id – Pengadaan tiga paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian. Pasalnya, dua badan usaha yang tercatat sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut diduga memiliki keterkaitan dan berada di bawah kendali satu pengusaha berinisial N.

Ketiga proyek tersebut meliputi pekerjaan marka jalan, penyediaan rambu lalu lintas jalan, serta pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Paket 1.

Selain dugaan keterkaitan antarbadan usaha, besaran efisiensi anggaran dari hasil pengadaan juga menjadi pertanyaan. Sebab, nilai kontrak pada dua paket pekerjaan tercatat hanya terpaut tipis dari pagu anggaran yang disediakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, CV Puralaksana (CV P) tercatat mengerjakan dua paket pekerjaan.

Pertama, pekerjaan marka jalan dengan nilai kontrak Rp596.488.692 dari pagu Rp598.067.028. Selisih efisiensinya hanya sekitar Rp1,57 juta atau 0,26 persen.

Kedua, penyediaan rambu lalu lintas jalan dengan nilai kontrak Rp306.165.306 dari pagu Rp307.767.000. Efisiensi anggaran tercatat sekitar Rp1,60 juta atau 0,52 persen.

Sementara itu, CV Regia Tatar Persada (CV RTP) tercatat sebagai penyedia jasa pembangunan PJU Paket 1 dengan nilai kontrak Rp1.175.200.512 dari pagu Rp1.226.015.000. Selisihnya mencapai sekitar Rp50,81 juta atau 4,14 persen.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia jasa, termasuk dugaan adanya keterkaitan kepemilikan atau pengendalian antara CV Puralaksana dan CV Regia Tatar Persada.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, mengaku tidak mengetahui adanya hubungan afiliasi antara kedua perusahaan tersebut.

“Saya tidak tahu kalau CV P dan CV RTP masih terafiliasi dan atau berada dalam satu pengendalian pengusaha N,” ungkap Anwar saat dikonfirmasi.

Terkait nilai penawaran yang dinilai minim efisiensi, Anwar menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik, yakni e-katalog, bukan melalui mekanisme lelang konvensional.

Menurutnya, nilai kontrak yang ditetapkan sudah mengacu pada harga barang dan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis yang tercantum dalam sistem e-katalog Inaproc.

“Nilai penawaran merupakan nilai yang wajar karena menggunakan sistem e-katalog, bukan lelang. Nilai kontrak berdasarkan harga barang dan pekerjaan spesifikasi teknis sudah sesuai yang terdaftar dan tercantum di sistem e-katalog Inaproc,” kata Anwar di kantornya, Jumat (6/11/2026).

Ia juga membantah adanya monopoli maupun intervensi pihak tertentu dalam proses penentuan penyedia jasa.

Anwar menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan dan bekerja secara independen dalam melakukan penilaian, pemilihan, hingga penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga.

Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam proses pengadaan adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal Purwakarta.

“Penilaian utama memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal Purwakarta, dan hanya ada dua penyedia jasa yang memenuhi syarat kemampuan spesifikasi teknis, yakni CV RTP untuk PJU Paket 1 dan CV Kusuma Wijaya Karya untuk PJU Paket 2,” jelas Anwar.

Meski demikian, dugaan keterkaitan antara CV Puralaksana dan CV Regia Tatar Persada masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui data kepemilikan perusahaan, pengurus, hingga pihak yang memiliki kendali atas kedua badan usaha tersebut.

Transparansi proses pengadaan dan keterbukaan informasi menjadi penting agar publik memperoleh penjelasan utuh mengenai mekanisme pemilihan penyedia jasa serta penggunaan anggaran daerah. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.