KARAWANG – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai polemik.

Sejumlah persoalan mulai dipertanyakan, terutama soal penerapan persyaratan calon dan penetapan daftar pemilih.

Salah satu calon anggota BPD, Ana Zaefty Tirta Buana, mengaku tidak bersedia menandatangani hasil penetapan pemilihan karena masih keberatan dengan sejumlah proses yang dinilainya belum sesuai aturan.

Ana menyoroti persyaratan bagi tenaga pendidik non-ASN. Menurutnya, panitia sendiri telah mencantumkan ketentuan mengenai kewajiban pengunduran diri bagi calon yang memenuhi kategori tersebut.

“Panitia yang membuat aturan, tenaga pendidik non-ASN harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” ujar Ana.

Ia mempertanyakan konsistensi panitia dalam menjalankan aturan tersebut.

“Panitia semestinya mendalami tiap-tiap syarat administrasi para calon,” tegasnya.

Selain persoalan calon, Ana juga menyoroti daftar pemilih. Ia mempertanyakan adanya nama pemilih yang menurutnya masih memiliki hubungan keluarga dengan calon tertentu.

Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan independensi pemilihan.

“Masyarakat dipertontonkan ketidaknetralan panitia dalam menetapkan nama-nama pemilih,” tambahnya.

Kini, publik menunggu penjelasan panitia terkait berbagai keberatan tersebut. Sebab, dalam pemilihan BPD, aturan harus menjadi pedoman bersama dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon.

Polemik ini diharapkan dapat segera dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.