CIREBON, Alexanews.id – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sekar Kemuning di Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan proses pengangkatan direktur BUMDes yang diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Selain persoalan kepengurusan, kinerja unit usaha BUMDes juga ikut dipertanyakan setelah disebut mengalami kerugian dalam dua periode usaha berturut-turut pada awal 2026.

Tokoh masyarakat Desa Sende Blok 1, Didi, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah mengetahui adanya Musdes yang secara khusus membahas penetapan struktur pimpinan BUMDes Sekar Kemuning.

Menurutnya, proses pengangkatan direktur perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kalau mengacu pada aturan, pengangkatan Direktur BUMDes harus melalui Musdes. Selain itu, dalam struktur organisasi BUMDes juga harus ada unsur pengawas. Sampai sekarang kami mempertanyakan bagaimana proses pembentukan dan pengangkatannya,” tegas Didi.

Ia menilai keberadaan dewan pengawas penting untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan dan jalannya usaha BUMDes sesuai tujuan pendiriannya.

Sorotan serupa disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Sanawi.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan mempertanyakan proses pembentukan kepengurusan BUMDes Sekar Kemuning.

Sanawi mengaku heran karena rapat pembentukan kepengurusan sebelumnya disebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Arjawinangun, termasuk camat, serta pendamping BUMDes Kabupaten Cirebon.

Namun, menurutnya, kehadiran unsur tersebut tidak serta-merta menjawab dugaan persoalan prosedur dalam pengangkatan direktur dan penyusunan struktur organisasi.

“Kalau memang saat itu dihadiri unsur Muspika dan pendamping BUMDes, kenapa masih muncul persoalan yang dinilai tidak sesuai aturan? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Sanawi.

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Polemik BUMDes Sekar Kemuning tidak hanya berkaitan dengan struktur kepengurusan.

Dari sisi operasional, unit usaha BUMDes juga mendapat sorotan setelah dilaporkan mengalami kerugian dalam dua periode usaha berturut-turut pada awal 2026.

Anggota BPD Desa Sende, Bayu Propesta, mempertanyakan arah bisnis yang dijalankan pengurus.

Menurutnya, BUMDes sebelumnya terdaftar untuk menjalankan usaha peternakan ayam. Namun, dalam praktiknya, kegiatan usaha disebut beralih menjadi jual-beli ayam potong.

Bayu menyayangkan kondisi tersebut dan mendorong adanya evaluasi terhadap pengelolaan aset serta manajemen BUMDes.

“Kami sangat menyayangkan pengelolaan BUMDes yang dimiliki Desa Sende saat ini. Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Bayu setelah menghadiri rapat internal BUMDes Sekar Kemuning.

Sementara itu, Ketua BUMDes Sekar Kemuning, Nano, membantah tudingan bahwa operasional lembaga yang dipimpinnya mengalami kendala berarti.

Ia menyatakan bahwa administrasi dan laporan keuangan telah disampaikan kepada pemerintah desa.

“Alhamdulillah, aktivitas BUMDes berjalan lancar. Dari pihak BUMDes sudah melaporkan laporan semesteran kepada pemerintah desa untuk bahan evaluasi dan lainnya,” tutur Nano.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas sorotan mengenai pengelolaan BUMDes yang disampaikan sejumlah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sende belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengangkatan direktur tanpa Musdes, struktur pengawas, maupun persoalan kinerja dan kerugian unit usaha BUMDes Sekar Kemuning.

Keterangan dari pemerintah desa diperlukan untuk menjelaskan proses pembentukan kepengurusan, dasar pengangkatan direktur, serta langkah evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes.

Polemik ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.