KARAWANG, Alexanews.id – Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, Rabu (7/10/2026).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025, namun hingga kini belum diterbitkan.
Koordinator aksi, Eigen Justisi, mengatakan terdapat sekitar 35 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 30 ribu meter persegi yang sertifikatnya masih ditunggu masyarakat.
Menurut Eigen, seluruh dokumen persyaratan PTSL telah dilengkapi. Warga juga telah menerima tanda terima pengajuan.
Bahkan, berdasarkan pengecekan secara daring, sejumlah bidang tanah tersebut disebut telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang terverifikasi.
“Berkas sudah kami lengkapi dan proses PTSL sudah berjalan. Namun sekarang disampaikan sertifikat belum bisa dikeluarkan,” ujar Eigen seusai mengikuti mediasi dengan pihak BPN Karawang.
Eigen mengungkapkan, warga mengaku telah menunggu proses penerbitan sertifikat selama hampir dua tahun.
Dalam mediasi, pihak BPN disebut menyampaikan bahwa penerbitan masih terkendala dokumen yang dinilai belum clean and clear.
Persoalan tersebut membuat warga mempertanyakan kejelasan status bidang tanah mereka. Sebab, masyarakat merasa seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau belum ada penyelesaian, kami berencana kembali melakukan aksi bulan depan sampai ada kejelasan dan sertifikat masyarakat diterbitkan,” tegasnya.
Eigen juga meminta adanya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut. Meski demikian, warga masih mengedepankan jalur dialog dan belum berencana menempuh gugatan maupun laporan pidana.
Sementara itu, saat hendak meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan BPN Karawang, pihak keamanan Kantor BPN Karawang, Karsim Zaenal, mengatakan seluruh pimpinan sedang mengikuti rapat internal.
Hingga berita ini ditulis, persoalan sertifikat PTSL warga Poponcol tersebut masih berada dalam tahap penyelesaian administratif antara masyarakat dan BPN Karawang.
Warga berharap ada kepastian mengenai status 35 bidang tanah tersebut sehingga proses penerbitan sertifikat tidak kembali berlarut-larut. (red)










