BEKASI, Alexanews.id – Proses pengangkatan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 mulai memasuki tahapan administrasi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam proses tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi akan mengusulkan pemberhentian Asep dari jabatan Wakil Bupati sekaligus pengangkatannya menjadi Bupati definitif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).

Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengatakan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Saya mengikuti proses yang ada saja. Tahapannya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari DPRD, kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses pengesahan,” ujar Asep.

Ia menegaskan, proses administrasi tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus dijaga agar pembangunan Kabupaten Bekasi tetap berjalan.

“Roda pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan pembangunan daerah harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” katanya.

Asep juga memastikan visi, misi, dan program pembangunan yang telah direncanakan tetap dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintahan.

“Visi dan misi yang sudah ada tetap akan kita jalankan. Program-program tersebut sudah direncanakan dengan baik dan akan kita lanjutkan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif.

Ia mengatakan, DPRD akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (19/10/2026). Surat tersebut memuat dua usulan, yakni pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati dan pengangkatan menjadi Bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Menurut Ade, sebelum rapat paripurna digelar, DPRD telah menjalankan sejumlah tahapan administrasi, mulai dari rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, hingga rapat paripurna.

Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan agar pengusulan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan pada tahapan selanjutnya.

“Alhamdulillah, dari jangka waktu 10 hari kita sudah bisa lebih cepat. Itu bukti bahwa kami bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Ade.

Ia berharap proses selanjutnya di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat dapat berjalan tanpa memerlukan waktu terlalu lama, mengingat pentingnya kepastian kepemimpinan bagi keberlangsungan pelayanan publik.

Selain membahas pengangkatan Bupati definitif, posisi Wakil Bupati Bekasi juga menjadi perhatian.

Asep mengatakan pembahasan mengenai pengisian jabatan tersebut akan diserahkan kepada partai politik pengusung dan partai koalisi. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada nama calon yang dibahas secara resmi.

“Untuk Wakil Bupati, kita jalani sambil berjalan. Nanti saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahasnya secara internal,” tuturnya.

Ade Sukron menambahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati akan dilakukan setelah Bupati definitif mengusulkan nama calon sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, kewenangan DPRD dalam tahapan saat ini adalah mengusulkan pengangkatan Bupati definitif, bukan menetapkannya secara langsung. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengesahan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan berjalannya tahapan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap fokus menjalankan program pembangunan dan menjaga kualitas pelayanan publik selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.