BEKASI, Alexanews.id – Belum lama menjabat, Bupati Bekasi dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tak ringan. Dugaan praktik permainan proyek di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan aksi protes warga di media sosial.
Dalam unggahan akun media sosial Bekasi Tulen, terlihat sejumlah orang membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Bupati Bekasi segera mencopot Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi.
Mereka menduga terdapat sejumlah praktik yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan dinas tersebut.
Berdasarkan isi spanduk, massa menuding adanya dugaan praktik main proyek dengan menggunakan perusahaan milik pihak lain.
Mereka juga menyoroti dugaan jual beli proyek yang disebut-sebut melibatkan perantara, mulai dari kepala bidang (kabid) hingga sopir.
“Tolong sampaikan agar Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi segera dicopot. Karena banyak info bermain proyek sor (sendiri) pakai perusahaan orang, ngejualin juga pakai tangan kabid dan sopirnya,” demikian bunyi tuntutan yang tertulis pada spanduk tersebut.
Tak berhenti di situ, massa juga meminta pimpinan daerah bersikap tegas terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan demi mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Biar maju Kabupaten Bekasi. Kalau pejabat bermental maling dicopot, suruh pulang kampung,” demikian bunyi pernyataan bernada keras dalam spanduk tersebut.
Beredarnya unggahan tersebut menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Jika dugaan tersebut memiliki dasar, persoalannya tidak cukup dijawab dengan bantahan atau klarifikasi semata.
Penelusuran terhadap proses pengadaan, penggunaan perusahaan pelaksana, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan perlu dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Unggahan aksi protes itu juga menandai akun sejumlah instansi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meminta perhatian serta tindak lanjut atas dugaan yang disampaikan.
Kini, Bupati Bekasi dituntut merespons persoalan ini secara terbuka. Klarifikasi dari pihak Disbudpora serta pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Wnd)










