PURWAKARTA, Alexanews.id – Menurut informasi Datadikdasmen tertanggal 29/10/2926, untuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Oktober 2026.

Informasi tersebut menjadi perhatian para guru ASN yang menantikan pencairan tunjangan profesi. Selama proses penyaluran berlangsung, para guru diimbau untuk memantau rekening masing-masing secara berkala.

Pencairan dana TPG dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, waktu masuknya dana ke rekening penerima dapat berbeda-beda.

Guru juga diharapkan memastikan data administrasi dan persyaratan penerimaan tunjangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran berjalan lancar.

Meski demikian, jadwal 28–30 Oktober 2026 tersebut perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi pendidikan terkait. Informasi yang beredar belum dengan sendirinya menjadi bukti bahwa dana TPG akan masuk ke seluruh rekening guru pada tanggal tersebut.

Para guru diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari kementerian maupun dinas pendidikan setempat agar memperoleh kepastian mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.

Informasi ini dapat dibagikan kepada sesama guru sebagai bahan pemantauan bersama, dengan tetap mengutamakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.