PURWAKARTA, Alexanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program revitalisasi di delapan sekolah penerima manfaat di Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Kajari Purwakarta melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ratno Timur Pasaribu, mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap program pemerintah yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Karena kegiatan tersebut masuk dalam PSN, kami melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap AGHT,” ujar Ratno Timur Pasaribu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke delapan sekolah penerima program revitalisasi untuk melihat kondisi pelaksanaan kegiatan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya kendala di lapangan.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Kejari Purwakarta menyatakan belum menemukan adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berarti dalam pelaksanaan program.
“Setelah berkunjung ke delapan sekolah penerima revitalisasi, tidak ada AGHT yang berarti,” ungkapnya.
Kejari Purwakarta berharap program revitalisasi sekolah dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga tujuan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dapat tercapai.
Program tersebut diharapkan mampu menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi para siswa maupun tenaga pendidik.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kejari Purwakarta juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini agar pelaksanaan program strategis pemerintah dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.***










