KARAWANG, Alexanews.id – Berbagai persoalan agraria masih dihadapi nelayan tradisional di wilayah pesisir Kabupaten Karawang. Mulai dari pencemaran lingkungan, konflik penguasaan lahan, hingga pendangkalan sungai yang menghambat aktivitas nelayan.
Untuk membahas persoalan tersebut, Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Karawang akan menggelar Rembuk Agraria Pesisir Karawang pada 9 November 2026.
Ketua KNTI Karawang, Moh. Sadeli, mengatakan persoalan yang dihadapi nelayan saat ini tidak hanya berkaitan dengan wilayah tangkap, tetapi juga menyangkut ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pencemaran limbah dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di laut yang menjadi wilayah tangkap nelayan kecil.
Selain itu, pencemaran di Kali Cilamaya dan Kali Bawah serta persoalan lahan yang diklaim Perhutani juga menjadi perhatian KNTI.
“Mulai dari pencemaran limbah PLTGU di laut yang menjadi ruang hidup dan penghidupan kami, begitu juga pencemaran limbah Kali Cilamaya dan Kali Bawah. Selain itu, ada persoalan tanah yang diklaim Perhutani,” ujar Sadeli.
Ia menambahkan, pendangkalan Sungai Cilamaya dan Kali Asem turut menghambat akses nelayan. Kondisi serupa terjadi pada saluran air perempangan dan persawahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
Melalui Rembuk Agraria Pesisir, KNTI berharap seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait.
Forum tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga menghasilkan rumusan dan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan agraria pesisir di Karawang.
Sementara itu, Ketua Biro Khusus Dalam Negeri DPP KNTI sekaligus Koordinator Rembuk Agraria Pesisir Nasional, Hendra Wiguna, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan perlindungan hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.
Menurut Hendra, perlindungan hak atas wilayah kelola, keberlanjutan ruang hidup, serta akses terhadap sumber daya pesisir harus menjadi perhatian pemerintah.
Ia menegaskan, hasil rembuk diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Rembuk Agraria Pesisir tidak boleh berhenti sebagai ruang diskusi dan penyampaian aspirasi. Harus ada kesepakatan bersama yang menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan agraria pesisir,” tegasnya.
KNTI berharap melalui agenda tersebut, persoalan yang selama ini membebani nelayan Karawang mendapat perhatian dan tindak lanjut nyata, sehingga hak masyarakat pesisir terlindungi dan mata pencaharian nelayan tradisional tetap terjaga. (Karina)










